Ad Code

Responsive Advertisement

Menyelami Ushul Fiqh Perspektif Filsafat Ilmu

A. Pendahuluan
Sebagaimana diketahui bahwa hukum merupakan salah satu aspek terpenting dalam Islam disamping beberapa aspek terpenting lainnya. Dengan adanya hukum, manusia bersama komunitasnya dapat menjalankan beragam aktivitasnya dengan tenang dan tanpa ada perasaan was-was. Dan dengan hukum pula manusia dapat mengetahui manakah pekerjaan-pekerjaan yang diperbolehkan dan apa sajakah pekerjaan-pekerjaan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Filsafat ilmu sebagai bagian dari kajian filsafat mencoba untuk mengetahui kinerja sebuah ilmu sebagaimana yang banyak dipahami oleh beberapa ahli. Sebagaimana dikemukakan oleh Benjamin, bahwa filsafat ilmu merupakan cabang pengetahuan falsafati yang menelaah sistematis sifat dasar suatu ilmu, metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-anggapannya.[1] Atau, salah satu tujuan mempelajari filsafat ilmu sebagaimana yang dikemukakan oleh Bakhtiar, yaitu untuk memahami sejarah pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan ilmu di berbagai bidang sehingga kita mendapatkan gambaran mengenai proses ilmu kontemporer secara historis.[2] Dengan kajian filsafat ilmu, akan diketahui bagaimana cara kerja atau metodologi yang diterapkan oleh sebuah ilmu dalam fungsinya untuk memecahkan beragam persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupannya.
Tulisan berikut akan mencoba untuk mengupas metodologi yang ada dan diterapkan dalam sebuah ilmu yang berfungsi untuk mengetahui hukum dalam Islam, Ushul Fiqh. Bagaimanakah metode yang digunakan oleh Ushul Fiqh dalam menetapkan suatu hukum dalam Islam dan apakah dasar-dasar yang mendasari penentuan metode tersebut.
B. Pengertian Ilmu Ushul Fiqh
Secara etimologi, ilmu ushul fiqh berasal dari dua kata Bahasa Arab, yaitu al-ushūl dan al-fiqh. Kata al-Ushūl adalah bentuk plural (jama’) dari kata al-ashlu yang memiliki arti dasar atau pokok, sedangkan kata al-Fiqh dalam bahasa Arab mempunyai pengertian paham atau mengerti. Adapun secara terminologi, menurut Khalaf adalah suatu ilmu yang memiliki kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan hukum Islam mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil-dalil yang terperinci.[3] Sedangkan menurut Abu Zahrah, ushul fiqh adalah metodologi yang digunakan para mujtahid dalam menggali hukum Islam dari teks al-Qur’an ataupun Hadits dengan mengidentifikasikan sebab (illat) dari suatu hukum sesuai dengan tujuan dasar diturunkannya syari’ah.
Dengan demikian, ilmu ushul fiqh merupakan kumpulan kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syari’at. Maka di dalamnya mencakup kajian mengenai teks secara langsung, seperti sistematika penggalian hukum melalui ilmu semantik, menggabungkan dua teks jika terjadi benturan secara nyata, atau berupa kajian yang bersifat etimologi yang tidak berhubungan secara langsung dengan teks, seperti mengeluarkah sebab dari teks dan cara menggunakan metodologi terbaik dalam penggalian hukum Islam ketika berinteraksi dengan sebab tersebut.[4] Sedangkan menurut Abdul Karim Zaidan, ushul fiqh merupakan ilmu yang menerangkan mengenai kaidah-kaidah dasar dan rumusan global (al-adillah al-ijmāliyyah) yang dapat membantu para mujtahid dalam menggali hukum fiqh.[5]
Namun demikian, tidak lengkap rasanya jika tidak mengemukakan bagaimana pula pengertian ilmu fiqh. Hal ini karena antara ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh seringkali terjadi kesimpangsiuran pengertian antara keduanya, bahkan tidak jarang ada yang menyamakan kedua ilmu ini. Ilmu fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara terperinci.[6] Atau, dapat pula diartikan sebagai kumpulan hukum-hukum Islam tentang perbuatan manusia yang diambil berdasarkan dalil-dalil secara terperinci.[7] Kedudukan ilmu fiqh merupakan suatu kajian tentang penilaian suatu tindakan. Fiqh mengkaji apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah melalui lima hukum utama (haram, halal, wajib, sunnah, dan makruh). Menurut Ibnu Khaldun, ilmu fiqh adalah sebuah bentuk pengetahuan terhadap aturan Tuhan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia  dimana mereka mesti harus taat kepada bentuk aturan tersebut yang meliputi wajib, haram, mandub, mubah dan makruh.[8] Untuk memahami hukum Tuhan tersebut, maka diperlukan beberapa kaedah pokok untuk menentukan benar atau salah di mata Allah. Beberapa kaedah tersebut meliputi tingkatan pengambilan hukum yaitu dengan merujuk langsung kepada Al Qur’an dan Sunnah, ataupun mengikuti Imam Syafi’i ada beberapa kaidah lain yang harus diperhatikan dalam menentukan sebuah hukum, yaitu ijmā’ atau ketetapan otoritas ulama, Qiyās, dan Istihsān.[9]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perbedaan antara ilmu ushul fiqh dengan ilmu fiqh terletak pada landasan dan fokus yang dipakai oleh kedua ilmu ini. Ilmu ushul fiqh lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat global (al-adillah al-ijmāliyyah), sementara ilmu fiqh lebih terfokus pada tataran praktis yang diambil dari dalil yang terperinci (tafshīlīy). Meskipun di samping memiliki perbedaan sebagaimana dikemukakan di atas, ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh ternyata juga mempunyai kesamaan. Persamaan kedua ilmu ini terletak pada pencarian ketentuan hukum syari’at Islam yang dilakukan oleh ilmu fiqh dan ushul fiqh. Ilmu ushul fiqh bergerak dalam tataran metodologis, sedangkan fiqh bergerak dalam tataran praktis.[10]

C. Lintasan Sejarah Ilmu Ushul Fiqh
Sejarah kemunculan ilmu ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dari kondisi yang ada dalam umat Islam saat itu. Sebagaimana diketahui bahwa Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah Allah tidak selamanya mendampingi umatnya karena beliau seperti manusia pada umumnya yang tentu akan dipanggil Sang Pencipta jika saatnya tiba. Wafatnya Nabi Muhammad dan kenyataan bahwa wilayah Islam kian tambah luas memunculkan banyak persoalan di kalangan umat Islam yang memerlukan interpretasi hukum Islam terhadap beragam problem yang baru tersebut. Kondisi ini mendorong peletakan batasan-batasan dan bahasan tentang dalil yang digunakan dalam Islam dan syarat-syarat atau cara-cara penggunaan dalil tersebut. Inilah apa yang dikenal kemudian dengan nama ushul fiqh yang dihimpun pertama kali oleh Imam Abu Yusuf yang menjadi seorang pengikut setia Imam Abu Hanifah.[11]
Meskipun demikian, orang pertama yang menghimpun kaidah-kaidah dan pembahasan ilmu ushul fiqh secara sistematis adalah Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Dalam bukunya yang sangat terkenal, Kitāb ar-Risālah, Imam Syafi’i menyusun kaidah-kaidah ilmu ushul fiqh secara sistematis dan masing-masing kaidah tersebut dikuatkan dengan dalil-dalil dan ulasan yang baik.[12] Usaha ini kemudian diteruskan oleh pengikutnya, ar-Rabī’ al-Murādīy, sehingga menjadikan buku ini sebagai buku pertama yang membicarakan ushul fiqh dalam satu buku pembahasan.
Seiring dengan perjalanan waktu, ushul fiqh terus mengalami perkembangan yang tidak jarang berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Namun demikian, secara ringkas perkembangan ilmu ushul fiqh dapat dibagi menjadi tiga tahapan perkembangan, yaitu:
  1. Al-Mutakallimūn atau ahli ilmu kalam, yaitu penulisan ilmu ushul fiqh berdasarkan pada analisa dan rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat titik persamaan atau perbedaan para ulama ushul terhadap permasalahan cabang (furū’iyyah). Dengan demikian, apa yang dilakukan ulama mutakallimūn merupakan metodologi murni yang berasal dari kajian induktif atas teks agama Islam. Hukum fiqh hanya dijadikan sebagai contoh praktis.[13] Kesan dari penulisan model ini adalah bahasan yang bersifat filosofis-analisis. Tujuannya adalah bahwa ilmu ushul fiqh dijadikan sebagai timbangan dan sandaran terhadap ketentuan hukum fiqh lepas dari sekat-sekat madzhab. Dengan demikian, metode penulisan seperti ini dapat terhindar dari fanatisme madzhab tertentu. Di antara yang menggunakan medel penulisan seperti ini adalah kalangan Mu’tazilah, Syafi’iyah dan Malikiyah.
  2. Al-Hanafiyyah, yaitu suatu metode penulisan yang dilakukan oleh pengikut Imam Hanafi dengan menganalisa hasil dari ijtihad sang imam, kemudian merumuskan metode yang digunakan oleh imam berdasarkan dari hasil analisis tersebut. Maka model rumusan metodologi ini bersifat praktis dan lebih memihak madzhab tertentu. Kelebihannya adalah bahwa rumusan tersebut lebih banyak bersentuhan dengan hukum fiqh dari pada perdebatan filosifis-metodologis.
  3. Metode akomodatif, yaitu penggabungan dari dua metode penulisan di atas. Mereka tidak terlalu berdebat dalam tataran filosofis-metodologis, namun juga tidak terlalu terpaku dengan persoalan cabang. Mereka meletakkan rumusan kaidah ushul yang ditopang dengan argumentasi logis, sebagai standar dan penentu dalam ketetapan hukum syariat. Di samping itu, mereka juga menambahan contoh-contoh praktis yang diambil dari para imam. Model penulisan seperti ini banyaik diikuti oleh para ulama belakangan ini (muta’akhirīn), baik dari madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Ja’fari bahkan madzhab Hanafi.[14]
Dalam perkembangan  selanjutnya, banyak terjadi penambahan dalam rumusan ilmu ushul fiqh sesuai dengan perkembangan permasalahan sosial kemasyarakatan. Dengan kata lain bahwa ilmu ushul fiqh sebagai rumusan metodologi dalam penggalian hukum fiqh sebagaimana yang kita lihat saat ini, merupakan hasil dari proses panjang. Berbagai cabang ilmu pengetahuan juga turut mempengaruhi perkembangan ilmu ushul fiqh, termasuk juga logika Aristoteles. Hal ini nampak jelas dalam berbagai karya imam Al-Ghazali. Beliau sendiri mengatakan bahwa siapa saja yang tidak mengetahui ilmu logika maka keabsahan ilmunya perlu diragukan.[15] Tentu saja perkembangan ilmu ushul fiqh tidak berhenti sampai di situ saja. Sampai saat ini, ilmu ushul fiqh masih mendapatkan perhatian serius dikalangan para ulama. Bahkan belakangan muncul berbagai usulan seputar rekonstruksi ilmu ushul fiqh.
D. Metodologi Ushul Fiqh Dalam Menetapkan Hukum
Sebagaimana disebutkan sebelumnya pada pembahasan di atas bahwa persoalan hukum merupakan permasalahan yang penting dan mendapat perhatian yang mendalam dalam Islam. Kondisi umat Islam sepeninggal Nabi Muhammad dan generasi awal Islam yang menemui beragam persoalan yang banyak berupa permasalahan baru membuat kalangan ulama Islam menyusun suatu disiplin ilmu yang kemudian dikenal sebagai ushul fiqh. Ilmu ini berisikan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pertimbangan para ulama dalam menggali dan menetapkan hukum Islam atas beragam permasalahan yang dihadapi umat Islam.
Para ulama ushul fiqh dalam menggali hukum Islam membagi kaidah-kaidah yang mereka gunakan ,yaitu kaidah-kaidah ushul fiqh dari aspek bahasa pembuatan hukum Islam. Kaidah jenis yang pertama terdiri dari tujuh macam kaidah yang menjadi landasan penetapan hukum dalam Islam berdasarkan ilmu ushul fiqh yang dikemukakan oleh ulama Islam.
Sebagaimana diketahui bahwa al-Qur’an dan Hadits menggunakan bahasa Arab dalam menyampaikannya kepada umat Islam, maka dengan demikian untuk memahaminya harus pula mengetahui dan memahami bahasa tersebut secara lebih komprehensif. Pemahaman mendalam tersebut mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan bahasa Arab, terutama pada aspek stilistika atau gaya bahasa yang digunakan oleh kedua sumber utama hukum Islam tersebut.
Berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan para ulama Islam, didapatkan beberapa kaidah yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum dalam Islam dari aspek bahasanya.[16] Kaidah pertama adalah teori pengambilan makna teks, yaitu teks syari’at atau undang-undang wajib diamalkan menurut apa yang tersurat, isyarat, dalalah atau menurut tuntutannya. Hal ini karena setiap pemahaman teks melalui salah satu cara  di atas pada dasarnya adalah pengertian teks tersebut dan teks itu merupakan landasan bagi pengertian itu. Dengan demikian dapat dipahami bahwa teks syari’at atau undang-undang seringkali menunjukkan makna yang banyak dengan beberapa cara seperti firman Allah : “… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (al-Baqarah: 275). Kaidah Kedua pengertian balik yang berbunyi: Teks syari’at tidak mempunyai hubungan atas hukum menurut pengertian balik. Adapun pengertiannya adalah teks syari’at tidak mempunyai hubungan bahwa hukum yang terkandung dalam teks tersebut terdapat pengertian balik dengan bunyi teks. Contohnya adalah firman Allah : “Katakanlah: Dalam wahyu yang diturunkan kepadaku aku tidak memperoleh sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir” (al-Anām: 145). Dalam ayat ini dinyatakan bahwa darah yang mengalir diharamkan oleh Allah, maka bukan berarti darah yang tidak mengalir menjadi dihalalkan karena tidak adanya hubungan antara ayat ini dengan makna tersebut.
Kaidah Ketiga Kejelasan Hubungan dan Tingkatannya, yang berbunyi setiap teks yang jelas hubungannya harus diperlakukan sesuai dengan kejelasan hubungan yang ditunjukkannya tersebut. Adapun contoh dari kaidah ini adalah firman Allah : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah” (al-Hasyr: 7). Berdasarkan ayat ini maka apa yang telah diperintahkan oleh Nabi Muhammad maka harus dilakukan oleh umatnya dan sebaliknya apa yang dilarang maka jangan dilakukan karena demikianlah kejelasan makna yang terkandung dalam ayat ini. Kaidah Keempat, Ketidakjelasan Hubungan dan Tingkatannya, yang berbunyi teks yang tidak jelas hubungannya adalah teks yang melalui bentuknya sendiri tidak menunjukkan arti yang dimaksudkan, bahkan untuk memahaminya diperlukan faktor dari luar. Contohnya adalah firman Allah: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri selama tiga kali quru’” (al-Baqarah: 228). Lafadz yang tidak jelas dalam ayat ini adalah suci yang memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam apa yang dimaksudkan suci di sini, apakah setelah masa tenggang waktu berakhir (iddah) atau tiga kali masa suci. Kaidah Kelima, Lafadz yang mempunyai banyak arti (musytarak) dan hubungannya, yang berbunyi: apabila dalam teks terdapat lafadz musytarak, maka lafadz tersebut harus dibawa kepada makna syari’at. Hal ini dapat dicontohkan dalam firman Allah : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri maka potonglah kedua tangannya” (al-Māidah: 38). Penggunaan lafadz ‘tangan’ memunculkan banyak pengertian mengenai batasan ‘tangan’ yang dimaksudkan untuk dipotong. Untuk itu, pengertian ayat tersebut dikembalikan kepada tuntunan Nabi Muhammad dalam hadis yang membahas masalah ini. Kaidah Keenam, Keumuman dan hubungannya, yang berbunyi : apabila dalam teks syari’at terdapat lafadz yang umum dan tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya maka, maka lafadz tersebut wajib diartikan dengan keumuman dan menetapkan hukum untuk semua satuannya dengan pasti. Hal ini sebagaimana firman Allah: “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah pasti memberi rezeki kepadanya” (Hūd: 6). Ayat ini mengungkapkan bahwa seluruh makhluk di muka bumi ini pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah, tanpa terkecuali. Kaidah Ketujuh, Kekhususan dan Hubungannya, yang berbunyi: Apabila di dalam teks terdapat lafadz khusus, maka dapat menetapkan hukum dengan pasti, selama tidak ada dalil yang menghendaki arti lain. Hal ini sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah: “Dan saksikanlah oleh dua orang saksi dari laki-laki (di antara kamu)” (al-Baqarah: 282). Ayat ini hanya mengkhususkan persaksian pada hutang piutang yang terjadi antara manusia dengan syarat harus disaksikan oleh dua orang yang terdiri dari laki-laki.
Penerapan kaidah-kaidah yang terdapat dalam ilmu ushul fiqh ini berdampak sangat luas di kalangan masyarakat Islam dari masa ke masa. Beragam permasalahan hukum yang sering menghinggapi umat Islam seiring kian jauhnya keberadaan dan waktu mereka dengan Nabi Muhammad dan generasi pertama Islam menjadi dapat terpecahkan melalui penggunaan kaidah-kaidah ini. Meskipun tidak semua kalangan Islam menyepakati kaidah-kaidah yang termaktub dalam ilmu ushul fiqh ini, tetapi setidaknya upaya yang dilakukan ulama Islam ini menjadi sebuah solusi atas persoalan menyangkut hukum Islam menjadi terpecahkan.

E. Kesimpulan dan Penutup
Bersadarkan paparan di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqh lahir karena tuntutan kondisi umat Islam yang sepeninggal Rasulullah dan generasi pertama Islam menghadapi beragam persoalan menyangkut ajaran Islam. Untuk itulah kalangan ulama menyusun kaidah-kaidah yang menjadi dasar menetapkan hukum Islam yang kemudian dikenal dengan ilmu ushul fiqh. Ilmu ini terdiri dari tujuh macam kaidah yang berupa teori-teori dari aspek kebahasaan al-Qur’an dan Hadis, Bahasa Arab. Dengan kaidah-kaidah yang menjadi landasan tersebut, pada ulama menggali hukum Islam dan menetapkan hukum untuk menjawab berbagai permasalahan hukum yang dihadapi umat Islam.
Demikianlah sekelumit paparan mengenai ushul fiqh yang menjadi metode menggali hukum dalam Islam. Sumbang saran dan kritik konstruktif sangat diharapkan demi perbaikan serta menambah wawasan dan pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA

Abû Zahrah, Muhammad. 1990. Ushūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabīy.
al-Ghazālī, Abū Hamīd. 2000. Al-Mustashfā fī ilmi al-Ushūl. Kairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Bakhtiar, Amsal. 2006. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Muntasyir, Rizal. dan Misnal Munir. 2006.  Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Khalāf, ‘Abd al-Wahhāb. 1978. ‘Ilm Ushūl al-Fiqh. Kairo: Dār al-Qalam.
Zaidān, Abdul Karim. 1990. al-Wajīz fī Ushūl al-Fiqh. Kairo: Mu’assasah al-Risālah. Cetakan V.
http://en.wikipedia.org/wiki/Ibn_Khaldun. Akses tanggal 30 Desember 2009.
Thaha Jabir al-‘Alwani, Ushul Fiqh al-Islami: Source Methodology in Islamic Jurisprudence: Methodology for Research and Knowledge.
http://www.usc.edu/dept/msa/law/alalwani_usulfiqh/index.html. Akses tanggal 30 Desember 2009.

[1] Rizal Muntasyir dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 49. [2] Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 20.
[3] ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh, (Kairo: Dār al-Qalam, 1978), hlm. 12.
[4] Muhammad Abû Zahrah, Ushūl al-Fiqh, (Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabīy, 1990), hlm. 1
[5] Abdul Karim Zaidān, al-Wajīz fī Ushūl al-Fiqh, (Kairo: Mu’assasah al-Risālah,1994), Cetakan V, hlm. 11.
[6] ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh, … hlm. 11
[7] Ibid,-
[8] http://en.wikipedia.org/wiki/Ibn_Khaldun. Akses tanggal 30 Desember 2009.
[9] Thaha Jabir al-‘Alwani, Ushul Fiqh al-Islami: Source Methodology in Islamic Jurisprudence: Methodology for Research and Knowledge. http://www.usc.edu/dept/msa/law/alalwani_usulfiqh/index.html. Akses tanggal 30 Desember 2009.
[10] Abdul Karim Zaidān, al-Wajīz fī Ushūl al-Fiqh, … hlm. 12.
[11] ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilmu Ushūl al-Fiqh, … hlm. 17
[12] Ibid,-
[13] Abdul Karim Zaidān, al-Wajīz fī Ushūl al-Fiqh, … hlm. 16
[14] Ibid,- hlm. 16-18.
[15] Abū Hamīd al-Ghazālī, Al-Mustashfā fī ilmi al-Ushūl, (Kairo: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000), hlm. 10-44.
[16] Paparan ini seluruhnya bersumber dari  ‘Abd al-Wahhāb Khalāf, ‘Ilm Ushūl al-Fiqh, … hlm. 140-191.

Posting Komentar

0 Komentar