Ad Code

Responsive Advertisement

=== Jenis-Jenis BUMN ===

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

==== Perusahaan Perseroan (Persero) ====

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas ([[PT]]) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

* Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada [[presiden]]
* Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
* Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
* Modalnya berbentuk saham
* Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari [[kekayaan]] negara yang dipisahkan
* Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
* [[Menteri]] yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
* Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
* RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
* Dipimpin oleh direksi
* Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
* Tidak mendapat fasilitas negara
* Tujuan utama memperoleh [[keuntungan]]
* [[Hubungan]]-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
* Pegawainya berstatus [[pegawai]] Negeri

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar [[pengadilan]]. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh [[saham]] persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

* Persero yang [[menurut]] perundang-undangan harus berbentuk BUMN
* Persero yang bergerak di bidang hankam negara
* Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
* Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP [[(Pembangunan Perumahan)]],PT [[Bank]] BNI Tbk, PT [[Kimia Farma]] Tbk, PT Indo [[Farma]] Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT [[Indosat]] Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi [[Indonesia]] Tbk,Pt.Garuda    Indonesia Airways(GIA).

==== Perusahaan Jawatan (Perjan) ====

{{pemastian}}

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
* memberikan pelayanan kepada masyarakat
* merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
* dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
* status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perjan RS Jantung Harapan Kita 
Perjan RS Cipto Mangunkusumo 
Perjan RS AB Harahap Kita  
Perjan RS Sanglah  
Perjan RS Kariadi  
Perjan RS M. Djamil 
Perjan RS Fatmawati 
Perjan RS Hasan Sadikin 
Perjan RS Sardjito 
Perjan RS M. Husein 
Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais 
Perjan RS Persahabatan 

* Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

* Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.

==== Perusahaan Umum (Perum) ====

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.



Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
* Melayani kepentingan masyarakat umum.
* Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
* Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
* Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
* Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
* Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.


Contohnya : Perum [[Pegadaian]], Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum [[ANTARA]],Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:

* [[Pemerintah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* [[Pengawasan]] dilakukan alat pelengkap [[negara]] yang berwenang
* Melayani kepentingan [[umum]], selain mencari keuntungan
* Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
* Sebagai sumber pemasukan negara
* Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
* [[Modal]]nya dapat berupa [[saham]] atau [[obligasi]] bagi perusahaan yang ''go public''
* Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
* Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:

* Memberikan [[sumbangsih]] pada [[perekonomian]] nasional dan penerimaan [[kas]] negara
* Mengejar dan mencari keuntungan
* Pemenuhan [[hajat]] hidup orang banyak
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan [[bantuan]] dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Posting Komentar

0 Komentar