BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana bidang Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
(2) Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan kesehatan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan ;
(3) Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan;
b. Penyelenggaraan urusan kesehatan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
(1) Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pelayanan Kesehatan;
d. Bidang Kesehatan Keluarga;
e. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
f. Bidang Pemberdayaan Sumberdaya;
g. Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
h. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan;
i. Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi;
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, masing-masing UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c. Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan pelaporan program kerja kesehatan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;
Pasal 5
(1) Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c. Sub Bagian Keuangan.
(2) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c. Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d. Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g. Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumahtangga, pengadaan dan kepegawaian;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
a. Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan di bidang Kesehatan;
b. Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
c. Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d. Menyusun laporan kegiatan bidang Kesehatan termasuk Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;
e. Melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan dengan instansi pelaksana penelitian dan pengembangan;
f. Melaksanakan koordinasi usulan perencanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi prasarana dengan instansi pelaksana pembangunan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a. Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas;
b. Melaksanakan pengelolaan anggaran;
c. Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
d. Mengurus keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran dinas;
e. Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Bidang Pelayanan Kesehatan
Pasal 7
(1) Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Regulasi Kesehatan dan Sarana, Obat dan Perbekalan Kesehatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program pelayanan kesehatan ;
b. Penyelenggaraan akreditasi dan regulasi sarana kesehatan ;
c. Pembinaan dan pengendalian pengelolaan perizinan dan regulasi tenaga kesehatan profesional.
d. Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan dasar;
e. Penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan sarana kesehatan;
f. Pembinaan, pengendalian dan evaluasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan sarana kesehatan;
g. Pembinaan, pengendalian dan evaluasi sarana pelayanan kesehatan;
h. Penetapan pedoman dan penatalaksanaan upaya kesehatan, peningkatan mutu sarana dan sediaan farmasi, alat dan perbekalan kesehatan.
Pasal 8
(1) Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
b. Seksi Regulasi Kesehatan dan Sarana;
c. Seksi Obat dan Perbekalan Kesehatan.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
Pasal 9
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan perencanaan program pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas;
b. Menyusun pedoman tata laksana program pelayanan kesehatan dasar dan penunjang;
c. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
d. Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan khusus yang terdiri dari kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, kesehatan indera, laboratorium, upaya pelayanan pengobatan tradisional / alternatif, upaya kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan matra termasuk PPPK;
e. Melaksanakan pelaporan informasi pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan khusus;
f. Melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
g. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan;
0 Komentar