Ad Code

Responsive Advertisement

BERITA DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 27 TAHUN 2007

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

                                                           Pasal 2

(1)     Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana bidang Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati  melalui Sekretaris Daerah;
(2)     Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan kesehatan  berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan ;
(3)     Dinas Kesehatan  dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi :
a.   Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesehatan;
b.   Penyelenggaraan urusan kesehatan serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c.   Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan;
d.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 3
(1)   Dinas Kesehatan terdiri dari :
a.         Kepala Dinas;
b.         Sekretariat;
c.         Bidang Pelayanan Kesehatan;
d.         Bidang Kesehatan Keluarga;
e.         Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
f.           Bidang Pemberdayaan Sumberdaya;
g.         Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
h.         Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan;
i.           Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi;
j.           Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)   Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, masing-masing UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan  bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

                                                                                      BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Pertama
Sekretariat
Pasal 4
(1)       Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
a.    Penyelenggaraan dan pengelolaan rumah tangga, sarana dan perlengkapan;
b.    Pelaksanaan surat-menyurat, kearsipan dan perpustakaan;
c.    Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
d.    Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi keuangan;
e.    Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan pelaporan program kerja kesehatan serta pelaksanaan evaluasi dan pengendalian;

Pasal 5
(1)   Sekretariat, membawahi :
a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.       Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;
c.       Sub Bagian Keuangan.
(2)   Masing-masing Sub Bagian  dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Pasal 6
(1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
a.    Menyusun rencana kerja ketatausahaan, keprotokolan, rumah tangga, pengadaan dan kepegawaian;
b.    Melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, tata naskah dinas, tata kearsipan, urusan rumah tangga, keamanan kantor dan penyelenggaraan upacara, pertemuan, rapat dinas dan kepustakaan;
c.    Melaksanakan tugas-tugas keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
d.    Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan serta pengadministrasian perlengkapan kantor dan perbekalan lain serta inventarisasi terhadap barang-barang;
e.    Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas barang inventaris;
f.      Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, buku induk pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pembinaan karier, pengurusan penghargaan dan kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai;
g.    Mengelola administrasi tentang kedudukan dan hak pegawai, menyusun administrasi dan evaluasi kepegawaian serta penyiapan bahan pembinaan pegawai;
h.    Melaksanakan pengendalian dan evaluasi ketatausahaan, keprotokolan, rumahtangga, pengadaan dan kepegawaian;
i.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)   Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas:
a.    Menyiapkan dan mengendalikan bahan dalam rangka perumusan rencana dan program pembangunan di bidang Kesehatan;
b.    Melaksanakan tata laksana program, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
c.    Mengadakan evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan anggaran;
d.    Menyusun laporan kegiatan  bidang Kesehatan termasuk Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ;
e.    Melaksanakan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan dengan instansi pelaksana penelitian dan pengembangan;
f.      Melaksanakan koordinasi usulan perencanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi prasarana dengan instansi pelaksana pembangunan;
g.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)   Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
a.    Menghimpun dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas;
b.    Melaksanakan pengelolaan anggaran;
c.    Melaksanakan pembukuan perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan;
d.    Mengurus keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya-biaya lain sebagai pengeluaran dinas;
e.    Melaksanakan evaluasi, menyusun laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan keuangan;
f.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Bidang Pelayanan Kesehatan

Pasal 7
(1)     Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Regulasi Kesehatan dan Sarana, Obat dan Perbekalan  Kesehatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh  Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
a.   Penyusunan rencana program pelayanan kesehatan ;
b.   Penyelenggaraan akreditasi dan regulasi sarana kesehatan ;
c.    Pembinaan dan pengendalian pengelolaan perizinan dan regulasi tenaga kesehatan profesional.
d.   Pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan dasar;
e.   Penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan sarana kesehatan;
f.      Pembinaan, pengendalian dan evaluasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan sarana kesehatan;
g.   Pembinaan, pengendalian dan evaluasi sarana pelayanan kesehatan;
h.    Penetapan pedoman dan penatalaksanaan upaya kesehatan, peningkatan mutu sarana dan sediaan farmasi, alat  dan perbekalan kesehatan.

Pasal 8
(1)   Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi :
a.    Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
b.    Seksi Regulasi Kesehatan dan Sarana;
c.    Seksi Obat dan Perbekalan  Kesehatan.
(2)   Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

Pasal 9
(1)       Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar, mempunyai tugas :
a.   Melaksanakan perencanaan program pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas;
b.   Menyusun pedoman tata laksana program pelayanan kesehatan dasar dan penunjang;
c.    Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
d.   Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi upaya pelayanan kesehatan khusus yang terdiri dari kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, kesehatan indera, laboratorium, upaya pelayanan pengobatan tradisional / alternatif, upaya kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan matra termasuk PPPK;
e.   Melaksanakan pelaporan  informasi pelayanan kesehatan dasar dan kesehatan khusus;
f.      Melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
g.   Meningkatkan akses pelayanan kesehatan;
                                 

Posting Komentar

0 Komentar