Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 542Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
- menyusun kebijakan dan sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- pemeriksaan dan pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan atau penyalahgunaan administrasi umum dan keuangan;
- pemberian usulan tindak lanjut temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan;
- pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindaklanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
0 Komentar