Ad Code

Responsive Advertisement

Inspektorat Bidang Administrasi Umum

Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 542

Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 543

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. menyusun kebijakan dan sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. pengawasan atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  3. pemeriksaan dan pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan atau penyalahgunaan administrasi umum dan keuangan;
  4. pemberian usulan tindak lanjut temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan;
  5. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindaklanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan;
  6. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 544

Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Posting Komentar

0 Komentar